Friday, September 7, 2012

Pembiayaan Hidup Anak Pasca Perceraian


Dampak perceraian memang sangat luas, terlebih bagi pasangan yang sudah dikaruniai anak. Adakalanya, pasca perceraian, ketika hak asuh anak jatuh pada sang ibu, ayah lantas begitu saja meninggalkannya tanpa memberi nafkahnya lagi, terutama untuk anaknya yang notabene meskipun sudah bercerai dan hak asuh anak jatuh pada mantan istri, tetap saja tak serta merta sang ayah lantas tak lagi punya kewajiban untuk memberi nafkah bagi anak-anaknya.

Jika keadaannya seperti itu, maka sudah dipastikan ibu yang dalam hal ini mantan istri akan kelimpungan untuk menghidupi anak-anak hasil perkawinannya yang kandas. Iya kalau dia sebelumnya memiliki pengalaman untuk mencari nafkah, atau bekerja meskipun sudah bersuami, kalau tidak punya pengalaman sama sekali dan total hanya menjadi ibu rumah tangga selama perkawinan dan menggantungkan sepenuhnya pada suami sebagai pendonor keuangan keluarga, maka tentu itu akan sangat menyulitkan baginya.

Inilah beberapa aturan pokok mengenai hak asuh dan pembiayaan hidup anak menurut hukum pernikahan jika perceraian terjadi dan pasangan yang bercerai telah dikaruniai anak. Dan beberapa lainnya adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh single parent pasca perceraian:

1. Jika sebuah perkawinan kandas di tengah jalan dan pasangan yang bercerai tersebut telah dikaruniai anak maka, baik ibu maupun bapaknya sama-sama memiliki kewajiban untuk membesarkan, memelihara, memberi nafkah dan mendidik anak mereka, bukan saja karena mereka pernah memiliki ikatan perkawinan, tapi hal itu semata-mata dilakukan demi kepentingan si anak.   

  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, apabila kemudian si bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. (hukum positif –> berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
  • Menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991), bahwa  Bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun). (Penegasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepadanya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan.


2. Lantas bagaimana jika dalam perceraian itu telah dibagi harta gono-gini? Pembagian harta gono-gini tidak serta merta menggugurkan kewajiban sang ayah untuk tetap membiayai kehidupan anaknya! Mengacu pada sistem hukum (baik hukum positif maupun hukum Islam), maka tidak ada “letak khusus” biaya untuk anak-anak yang orang tuanya bercerai dalam harta gono gini. Redaksi dari kedua peraturan perundang-undangan di atas sudah sangat jelas. Yang paling wajib untuk membiayai penghidupan si anak dari hasil perkawinan mereka adalah si bapak, baru kemudian apabila si bapak benar-benar tak dapat membiayai penghidupan anaknya dengan alasan-alasan tertentu seperti  misalnya cacat fisik yang menyebabkannya tak dapat mencari nafkah maka barulah si ibu dapat memikul biaya tersebut. Jadi walaupun harta gono gini telah dibagikan kepada bekas istri dan suami, tidak lantas menggugurkan kewajiban si bapak untuk memberi nafkah.

3. Biaya bagi anak meliputi seluruh kebutuhan hidupnya, sehingga seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan baik yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

4. Mantan suami istri dapat membuat kesepakatan bersama untuk bisa saling mengawasi dan memelihara investasi yg sudah berjalan demi kepentingan si anak. Jika diperlukan perjanjian dapat dibuat dalam bentuk akta notariil. Tujuannya adalah apabila salah satu pihak mengingkari kewajibannya, maka pihak yang ingkar dengan kewajibannya itu dapat dituntut di muka pengadilan beradasarkan pada ketentuan pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan atas dasar wanprestasi, karena jelas ia melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan khususnya pasal 41. Dan atas pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum, karena hukum bersifat memaksa.

Tindakan-tindakan preventif tersebut mutlak dilakukan untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak terduga apabila terjadi perceraian. Salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah membuat suatu perencanaan keuangan keluarga sehingga anak tetap dapat terpenuhi kebutuhannya hingga selesai pendidikan tertinggi dan dapat mandiri secara financial.


______
Sumber gambar diambil dari majalah Femina

Tuesday, September 4, 2012

Potensi Keberhasilan dan Resiko Program Bayi Tabung

Bayi tabung adalah suatu teknik proses reproduksi dimana terdapat campur tangan manusia yakni dengan cara mempertemukan sel telur matang dan siap dibuahi dengan sperma di luar tubuh manusia (in vitro fertilization/IVF). Teknik ini menjadi alternative  bagi pasangan suami istri yang begitu mendapatkan momongan tapi sulit hamil. Dan karena untuk menjalani program bayi tabung ini memerlukan biaya yang tak sedikit, dan adakalanya juga menuntut pengorbanan-pengorbanan lainnya baik itu secara fisik maupun psikologis, ,maka ada baiknya sebelum Anda memilih untuk menjalani program bayi tabung ini, terlebih dahulu memahami prosedur, keuntungan, peluang terjadinya kehamilan dan juga resiko yang harus ditanggung selama menjalani program ini. Hal ini penting guna mempermudah dan menambah kesiapan mental, baik itu bagi sang calon ibu maupun calon bapak. 

Bagaimanapun, meski teknologi dan peralatan kedokteran yang dipakai untuk membantu terjadinya kehamilan pada program bayi tabung ini dinilai sudah sangat mutahir, ,namun bukan berarti tanpa kegagalan dan jresiko sama sekali. Ada banyak factor yang menentukan berhasil atau tidaknya program bayi tabung, yang diantaranya adalah usia wanita, cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan yang dialami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat kelainan, sarana dan fasilitas teknologi laboratorium, ilmu dan pengalaman yang dimiliki oleh tenaga medis klinik bayi tabung.

Dan dari sekian factor yang menentukan tersebut, factor yang paling penting adalah usia calon ibu. Pada usia kurang dari 30 tahun angka keberhasilannya 35-45 persen, pada usia 31-35 tahun peluang untuk terjadinya kehamilan 30-45 persen, pada usia 36-40 tahun peluang terjadinya kehamilan 25-30 persen dan pada usia lebih dari 40 tahun peluangnya 10-15 persen.

Lantas, apa saja resiko yang mungkin timbul akibat dari program bayi tabung ini, terutama bagi sang calon ibu dan bayinya. Setidaknya ada lima hal yang dapat dicatat di sini yang merupakan resiko umum dari program kbayi tabung ini. Apa saja resikonya?

  1. Terjadinya stimulasi indung telur yang berlebihan dan memungkinkan untuk terjadinya penumpukan cairan di rongga perut yang menimbulkan efek samping berupa rasa kembung, mual-mual, muntah, dan hilangnya selera makan. Tapi dengan beberapa perawatan khusus dan dibantu oleh dokter ahli, biasanya efek samping ini dapat dihindari atau setidaknya dapat diminimalisir.
  2. Saat pengambilan sel telur dengan jarum memiliki resiko yang fatal bila tidak hati-hati dan ditangani oleh dokter yang benar-benar ahli seperti misalnya terjadi pendarahan hebat, infeksi, dan juga kemungkinan mengenai kandung kemih, usus dan pembuluh darah. Tapi, dengan persiapan yang matang dan ditangani oleh dokter yang memang ahlinya, dan juga dengan bantuan teknologi ultrasonografi, keadaaan tersebut diyakpini tak akan terjadi.
  3. Risiko kehamilan kembar lebih dari 2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam rahim.  Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko tersebut.
  4. Tak seperti kehamilan alami yang lebih kuat, kehamilan dari program bayi tabung ini sangat rentan dengan keguguran di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi 
  5. Dan yang terakhir, risiko lain yang timbul dapat berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi tabung.

Dari paparan singkat di atas mengenai prosedur, potensi keberhasilan terjadinya kehamilan, dan juga resiko yang mungkin mengintai dari program bayi tabung ini diharapkan pasangan yang sudah bersepakat memutuskan untuk menjalani program bayi tabung, dapat mempermudah dan menambah kesiapan mental, baik itu bagi sang calon ibu maupun calon bapak.
Template by - Abdul Munir - 2008