Friday, September 7, 2012

Pembiayaan Hidup Anak Pasca Perceraian


Dampak perceraian memang sangat luas, terlebih bagi pasangan yang sudah dikaruniai anak. Adakalanya, pasca perceraian, ketika hak asuh anak jatuh pada sang ibu, ayah lantas begitu saja meninggalkannya tanpa memberi nafkahnya lagi, terutama untuk anaknya yang notabene meskipun sudah bercerai dan hak asuh anak jatuh pada mantan istri, tetap saja tak serta merta sang ayah lantas tak lagi punya kewajiban untuk memberi nafkah bagi anak-anaknya.

Jika keadaannya seperti itu, maka sudah dipastikan ibu yang dalam hal ini mantan istri akan kelimpungan untuk menghidupi anak-anak hasil perkawinannya yang kandas. Iya kalau dia sebelumnya memiliki pengalaman untuk mencari nafkah, atau bekerja meskipun sudah bersuami, kalau tidak punya pengalaman sama sekali dan total hanya menjadi ibu rumah tangga selama perkawinan dan menggantungkan sepenuhnya pada suami sebagai pendonor keuangan keluarga, maka tentu itu akan sangat menyulitkan baginya.

Inilah beberapa aturan pokok mengenai hak asuh dan pembiayaan hidup anak menurut hukum pernikahan jika perceraian terjadi dan pasangan yang bercerai telah dikaruniai anak. Dan beberapa lainnya adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh single parent pasca perceraian:

1. Jika sebuah perkawinan kandas di tengah jalan dan pasangan yang bercerai tersebut telah dikaruniai anak maka, baik ibu maupun bapaknya sama-sama memiliki kewajiban untuk membesarkan, memelihara, memberi nafkah dan mendidik anak mereka, bukan saja karena mereka pernah memiliki ikatan perkawinan, tapi hal itu semata-mata dilakukan demi kepentingan si anak.   

  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, apabila kemudian si bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. (hukum positif –> berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
  • Menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991), bahwa  Bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun). (Penegasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepadanya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan.


2. Lantas bagaimana jika dalam perceraian itu telah dibagi harta gono-gini? Pembagian harta gono-gini tidak serta merta menggugurkan kewajiban sang ayah untuk tetap membiayai kehidupan anaknya! Mengacu pada sistem hukum (baik hukum positif maupun hukum Islam), maka tidak ada “letak khusus” biaya untuk anak-anak yang orang tuanya bercerai dalam harta gono gini. Redaksi dari kedua peraturan perundang-undangan di atas sudah sangat jelas. Yang paling wajib untuk membiayai penghidupan si anak dari hasil perkawinan mereka adalah si bapak, baru kemudian apabila si bapak benar-benar tak dapat membiayai penghidupan anaknya dengan alasan-alasan tertentu seperti  misalnya cacat fisik yang menyebabkannya tak dapat mencari nafkah maka barulah si ibu dapat memikul biaya tersebut. Jadi walaupun harta gono gini telah dibagikan kepada bekas istri dan suami, tidak lantas menggugurkan kewajiban si bapak untuk memberi nafkah.

3. Biaya bagi anak meliputi seluruh kebutuhan hidupnya, sehingga seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan baik yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

4. Mantan suami istri dapat membuat kesepakatan bersama untuk bisa saling mengawasi dan memelihara investasi yg sudah berjalan demi kepentingan si anak. Jika diperlukan perjanjian dapat dibuat dalam bentuk akta notariil. Tujuannya adalah apabila salah satu pihak mengingkari kewajibannya, maka pihak yang ingkar dengan kewajibannya itu dapat dituntut di muka pengadilan beradasarkan pada ketentuan pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan atas dasar wanprestasi, karena jelas ia melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan khususnya pasal 41. Dan atas pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum, karena hukum bersifat memaksa.

Tindakan-tindakan preventif tersebut mutlak dilakukan untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak terduga apabila terjadi perceraian. Salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah membuat suatu perencanaan keuangan keluarga sehingga anak tetap dapat terpenuhi kebutuhannya hingga selesai pendidikan tertinggi dan dapat mandiri secara financial.


______
Sumber gambar diambil dari majalah Femina

No comments:

Post a Comment

Template by - Abdul Munir - 2008